Dana Hibah Penelitian Adalah

Dana Hibah Penelitian Adalah

Ketentuan Pajak Dana Hibah

Dana hibah adalah setoran yang masuk ke dalam kategori pajak. Pajak hibah nantinya akan dibebankan ke sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Adapun pihak pajak dana hibah adalah sebagai berikut:

Di mana, pajak dana hibah adalah sama sifatnya dengan pajak lainnya yaitu wajib dan harus dibayar sebagai bentuk ketaatan hukum negara.

Dengan memahami apa itu dana hibah, kamu bisa membedakan arti yang mungkin dianggap sama dengan bantuan sosial oleh sejumlah orang. Selain itu, dana hibah sendiri tidak bisa sembarangan diajukan oleh siapa pun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan sebelumnya.

Jl. DR. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443     Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00 WIB)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.[1]

Hibah dapat diberikan kepada:[2]

Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang yang dilakukan Pilkada serentak di Jawa Barat

HIBAH merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Pemprov Jabar berupaya konsisten mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Ini jadi perhatian, di setiap aspek roda pemerintahan. Tak terkecuali bidang keuangan dalam pengaturan penyaluran dana hibah.

Total dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp5 triliun. Termasuk hibah bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), naik dari tahun 2023 sekitar Rp3,6 triliun.

Bey meminta pengelolaan dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2024 dijalankan secara efektif dan dengan mempertimbangkan efisiensi. “Saya ingatkan, kegiatan harus diprioritaskan pada pelayanan publik yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah harus akuntabel, efektif, sesuai tujuan, dan tetap mempertimbangkan efisiensi,” tegasnya dalam pembukaan Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah di Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu.

Acara yang juga dihadiri sekretaris daerah kabupaten / kota tersebut, Bey mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah ini harus sesuai dengan aturan administrasi yang ada, serta bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan korupsi. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah untuk pengadaan barang dan jasa.

“Hibah ini rawan sekali dipolitisasi, dan selalu jadi objek pemeriksa. Seperti Pemprov ada ribuan hibah, harus hati-hati sekali, tetap dijaga akuntabilitasnya, dijaga good corporate good governance,” katanya.

Bey mengungkapkan penting diperhatikan soal akuntabilitas hibah, di mana jumlah penerima begitu banyak, karena meski secara administratif persyaratan hibah dipenuhi, urusan pengawasan dana hibah di lapangan bukan hal mudah, karena proses post audit secara mandiri tidak mungkin harus selalu dilakukan.

Dukung Pilkada Kota Cirebon

Salah satu daerah yang mendapat dana hibah adalah Kota Cirebon. Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan, pihaknya siap menyokong tahapan Pilkada serentak 2024 lewat penyaluran dana hibah sebesar total Rp36 miliar.

“Sejauh ini sudah disalurkan sebesar 40 persen kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan proses Pilkada serentak 2024,” katanya.

Dana hibah yang tersisa sekitar Rp 19 miliar atau 60 persen, merupakan alokasi untuk pengamanan selama pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon. Transfer dana ini akan selesai paling lambat sebelum memasuki semester kedua tahun 2024. Pihaknya juga segera merealisasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai bentuk transparansi dan keamanan penggunaan dana tersebut.

Sejak awal, proses dana hibah harus cermat dan selektif, dan harus dipastikan bahwa penerima hibah selain memenuhi syarat administratif, juga menerapkan pertanggungjawaban yang benar.

“Betul-betul harus selektif, jangan asal beri walaupun secara administratif sudah terpenuhi,” sambung Bey.

Pemprov Jabar tidak ingin ASN yang mengurus hibah terkena masalah saat proses pemeriksaan oleh auditor. Menurutnya, niat memberikan hibah sudah baik, namun jika salah prosedur, apalagi disalahgunakan, maka bisa merugikan Pemprov Jabar dan Pemda terkait.

“Di post auditnya ada kejadian yang tidak enak, minimal harus dicek ulang segala macam oleh auditor itu kan tidak enak,” ucapnya.

Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terns menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Mengutip djpk.kemenkeu.go.id, Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Untuk mendapatkan hibah, Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah. Terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan seleksi. Berdasarkan hasil seleksi, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah. Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH). Untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Penyaluran Dana Hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan didasarkan pada permintaan dari Kepala Daerah setelah kegiatan hibah yang dilaksanakan mendapat verifikasi teknis dari Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency.

Pemerintah Daerah Lainnya

Sementara untuk pemerintah daerah lainnya mengacu pada pasal 5 huruf B yang menyatakan jika dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya akan diberikan pada pemerintah daerah otonom baru yang merupakan hasil dari pemekaran daerah dengan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lanjut ke pasal 5 huruf C menyatakan bahwa dana hibah ke perusahaan daerah diberikan oleh BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian untuk pasal 5 huruf D menyatakan bahwa dana hibah ke masyarakat diberikan melalui kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam hal pendidikan, perekonomian, kesehatan, keagamaan, adat istiadat, serta sisi keolahragaan non-profesional.

Dana Hibah Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah

Dana hibah adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi di dalam dunia ekonomi. Untuk suatu pemerintahan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan juga belanja negara atau daerah yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai daerahnya.

Lalu, apa sih dana hibah itu? Berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkap tentang dana hibah untuk Anda.

Pengertian Dana Hibah

Jadi, dana hibah adalah suatu pemberian dalam wujud uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lain secara umum. Contoh setiap pihak tersebut adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi masyarakat atau ormas.

Dana hibah adalah suatu hal yang berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada pihak individu, keluarga, masyarakat atau kelompok tertentu yang sifatnya selektif dengan tujuan tertentu guna melindungi penerima bantuan dari resiko sosial.

Secara eksplisit, dana hibah adalah suatu hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lainnya. Dana hibah itu sendiri juga terbagi menjadi tiga, pembagian ini dibuat berdasarkan bentuk hibah itu sendiri, yakni dana hibah dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa.

Hibah dalam bentuk jasa ini umumnya berbentuk teknis pendidikan, penelitian, pelatihan atau jasa lain yang bermanfaat.

Baca juga: Jaminan Fidusia: Pengertian, Perlindungan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, berbagai pihak yang memiliki hak untuk menerima dana hibah adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 5 huruf A, dana hibah yang diberikan pada pemerintah diberikan pada satuan kerja dari kementerian ataupun lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada di dalam daerah yang berkaitan.

Organisasi Kemasyarakatan

Untuk pasal 5 huruf E menyatakan bahwa dana hibah ke organisasi kemasyarakatan diberikan melalui organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang berhak menerima dana hibah tidak sembarangan dipilih. Melainkan ada sejumlah persyaratan untuk bisa bisa menerima dana hibah. Misalnya saja untuk organisasi memiliki bentuk kepengurusan jelas, terdaftar dalam pemerintahan daerah setempat dengan minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah, serta memiliki sekretariat tetap.

Selain itu, pihak penerima dana hibah harus melakukan pelaporan serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima. Untuk penerima dana hibah berupa uang, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda setempat melalui PPKD menggunakan tembusan SKPD berhubungan. Sementara dalam bentuk barang maupun jasa, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda melalui kepala SKPD terkait.

Pemerintah Daerah Lainnya

Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan pada pemerintah daerah otonom baru hasil dari pemekaran daerah yang mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan daerah diberikan pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberikan pada kelompok orang yang mempunyai kegiatan tertentu dalam sisi pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional.

Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik

Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pihak Pemberi Dana Hibah

Sebagaimana pihak penerima dana hibah adalah mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka pihak pemberi dana hibah adalah pihak yang memenuhi kriteria atau syarat mengacu pada Permendagri pasal 4 ayat 4. Adapun pihak pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:

Organisasi Kemasyarakatan

Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.

Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.

Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.

Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.

Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.

Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Dokumen yang harus ada  di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:

Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:

Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:

Pihak-Pihak Penerima Dana Hibah

Lalu, siapakah penerima dan hibah? Menurut peraturan UU Indonesia, ada sejumlah pihak yang memiliki hak menerima dana hibah sesuai dengan pengertian dana hibah itu sendiri, di antaranya:

Pihak penerima dana hibah pertama adalah pemerintah. Ini mengacu pada pasal 5 huruf A menyatakan bahwa dana hibah diberikan ke pemerintah akan diberikan pada satuan kerja dari kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerjanya berada pada daerah yang berkaitan.